Kamis, 03 Maret 2011

essai....


Syura ( Musyawarah )

Syukur merupakan pilar ( rukun ) pertama Jama’atul Muslimin dan berfungsi sebagai ahlul aqdi wal hilli. Syuro ialah mengeluarkan berbagai pendapat tentang suatu masalah untuk dikaji dan diketahui berbagai aspeknya sehingga dapat dicapai kebaikan dan dihindari kesalahan. Syura merupakan tabiat manusia, karena orang yang berkelakuan baik tidak akan melakukan sesuatu yang penting keculai meminta pertimbangan dari orang lain. Selain itu, syura juga dapat memberi kekuatan individu yang lemah, dan menambah pengalaman dan wawasan mengenai berbagai persoalan. Seperti kisah Ratu Balqis yang mengadakan musyawarah terkait surat Nabi Sulaiman a.s yang meminta ia dan kaumnya menyerah dan tertuang dalam Q.S An-Naml : 32-33.
Allah berfirman :
“… dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu “ (Q.S Ali-Imran : 159).
Dari dalil di atas kita dapat mengetahui bahwa syura merupakan salah satu kewajiban Islam terbesar, yang menjadi syarat utama bagi tegaknya persoalan umat Islam. Setiap umat yang menegakkan syura, akan lebih dekat pada kesempurnaan dan kebenaran. Sebaliknya, yang meninggalkan prinsip syura, maka ia adalah umat yang sesat dalam kehidupannya, dan pasti akan menemui kegagalan dan kehancuran.
Para ulama menegaskan bahwa hokum syura adalah wajib bagi para penguasa umat Islam di setiap zaman dan tempat. Dalil-dalil yang menguatkan pendapat tersebut :
a.      Firman Allah swt dalam Q.S Ali-Imran : 159
b.      Aplikasi Rasulullah saw terhadap prinsip ini dan para khalifah sesudahnya yang mengikutinya
c.       Karena Allah menjadikan prinsip ini sebagai sifat setiap muslim dalam segala urusan. firman Allah :
“ … dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka” (Q.S As-Syura:38)
d.      Karena syura merupakan jalan penyelamatanpendapat dari kesalahan
e.      Mencegah kesewenang-wenangan penguasa
f.        Karena saat ini kita hidup di zaman spesialis, maka syura diwajibkan agar kita dapat mengetahui kondisi di luar spesialisasi kita
g.      Membuat umat Islam saling bersatu dan berpegang teguh
Adapun syarat-syarat menjadi anggota majlis syura Islam :
1.      ‘Adalah : Islam, berakal, merdeka, lelaki, baligh
2.      Bertaqwa dan bersih dari dosa kepada Allah dan umat
3.      Mengetahui Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta ilmu-ilmu bahasa, tafsir, ilmu hadits, dll
4.      Berpengalaman dalam hal yang dimusyawarahkan
5.      Berakal cerdas dan matang
6.      Jujur dan amanah …. Wallahu a’lam
Menurut Ibnu Hajar, syura diadakan untuk membahas hal-hal di antaranya masalah yang tidak ada nashnya, masalah duniawi saja, masalah perang yang tidak ada nashnya. Dan ketika syura, kita wajib mengambil dan mengikuti pendapat mayoritas dalam majlis syura. Namun pada peristiwa pengangkatan Usamah tidak termasuk masalah yang dimusyawarahkan, karena ada nash yang tegas terhadap permasalahan tersebut. Jadi, dalam Islam tidak ada syura menyangkut masalah yang sudah ada nashnya.

Wallahu a’alam..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar